Di 20 Bandara ini Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker mulai 12 Juni 2023

Heri Purnomo
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. (Foto: MPI/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ada kabar cukup menggembirakan bagi para pengguna pesawat terbang sebagai sarana transportasinya. Mulai hari Senin (12/6/2023) di seluruh Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II para penumpang pesawat sudah diperbolehkan melepas masker.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.  "Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023)

Lebih jauh dijelaskan oleh Dirut AP II ini, bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Artinya, mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023. "Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," ungkap Awaluddin. 

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.  Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. 

Ketentuan boleh melepas masker bagi penumpang resmi diberlakukan di 20 Bandara AP II, yaitu:  -

1.Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

2.Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)

3.Bandara Kualanamu (Deli Serdang)

4.Bandara Supadio (Pontianak)

5.Bandara Minangkabau (Padang)

6.Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang

7.Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

8.Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

9.Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

10.Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

11.Bandara Sultan Thaha (Jambi)

12.Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)

13.Bandara Silangit (Tapanuli Utara)

14.Bandara Kertajati (Majalengka)

15.Bandara Banyuwangi (Banyuwangi)

16.Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)

17.Bandara Radin Inten II (Lampung)

18.Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)

19.Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

20.Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network