JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan sebagai respons terhadap dampak Covid-19, sudah berakhir. Demikian kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini didasarkan pada pencabutan status pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi yang telah terjadi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan keputusan ini didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, ditandai dengan tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi yang positif.
Daya Tahan Ekonomi
"Seiring dengan perkembangan tersebut, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023, yang menandakan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat," ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Minggu (31/3/2024).
Kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan sejak awal 2020 telah memberikan manfaat yang signifikan bagi debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical yang sangat penting dalam mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan selama masa pandemi.
OJK menilai bahwa sektor perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung oleh modal yang cukup kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan kondisi perbankan yang sehat, dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 27,54 persen dan likuiditas yang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi makro dan sektoral, serta kepatuhan terhadap standar internasional.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait