TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, tertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di Pasar Pisang, Bencongan, Kelapa Dua.
Penertiban PKL dan sebanyak 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600m², untuk pembangunan stadion mini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi aparatur kelurahan dan kecamatan. Sebelum penertiban sudah disosialisasikan dan imbauan tertulis.
Sesuai Standar Operasional Prosedur
"Jadi, tidak secara tiba-tiba, sudah berkoordinasi pihak kepolisian dan TNI sebelum penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," ucap Fachrul saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2023).
Fachrul mengatakan, penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.
"Saya berharap masyarakat membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Satpol PP," harap dia.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait