Polda Metro Jaya Turut Bantu Kasus Siswi SMK Dihamili Oknum Guru yang Mendapat Perhatian Publik

Hambali
Kasus yang melibatkan seorang oknum guru SMKN yang menghamili pelajar dengan inisial RW (19) terus berlanjut di kepolisian.(Foto/Ilustrasi : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polda Metro Jaya turut memberikan bantuan pada kasus oknum guru di SMKN  yang menghamili siswi berinisial RW (19).

Beberapa pasal dipertimbangkan untuk menjerat guru olahraga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, saat ini penyidik mulai mempertimbangkan pasal lain yang lebih tepat diterapkan.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa mereka dibantu oleh PPA Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus ini, terutama dalam hal pendapat hukum mengenai pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.

Penuhi Unsur Pidana

"Saya berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," ujarnya, Jumat (23/06/23).

Ia menjelaskan, Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu" tak penuhi unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak ada.

"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.

Ia memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.

Sementara itu, korban saat ini belum dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kehamilan yang sudah memasuki usia 7 bulan membuat tubuhnya lemah, sehingga ia harus banyak beristirahat di rumah.

Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022. Pelaku menghubungi korban melalui seorang guru olahraga di sekolah korban. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan pertemuan di luar sekolah.

Berdasarkan kesaksian korban kepada kuasa hukumnya, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban dan merampas pakaiannya di salah satu kamar apartemen. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Siswi SMK Dihamili Oknum Guru Jadi Sorotan, Polda Metro Turun Tangan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kasus-siswi-smk-dihamili-oknum-guru-jadi-sorotan-polda-metro-turun-tangan.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network