Tak Bisa Bayar, Pelaku Penusukan Wanita Open BO MiChat di Palmerah Ternyata Pengangguran

Dimas Choirul
SB (22), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita open booking out (BO) Michat berinisal SMJ (34) di Palmerah, Jakarta Barat ternyata seorang pengangguran. SB diketahui tidak memiliki uang usai menyewa jasa korban. Foto: Dok

PALMERAH, iNewsSerpong.id - SB (22), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita open booking out (BO) berinisal SMJ (34) di Palmerah, Jakarta Barat ternyata seorang pengangguran. SB diketahui tidak memiliki uang usai menyewa jasa korban.

"Pelaku dalam hal ini tidak bekerja (pengangguran)," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Dodi menyebut, pelaku baru sekali mengencani korban. Pelaku rela datang jauh-jauh dari Bogor ke Jakarta untuk menyewa jasa korban.

Namun, alih-alih sudah melakukan hubungan badan, pelaku tidak bisa membayar lantaran tidak punya uang.

"Uang kesepakatan Rp400 ribu, namun pelaku tidak bisa membayar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. "Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," lanjutnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

Sementara korban, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta Barat akibat luka tusuk di bagian dadanya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network