JAKARTA, iNewsSerpong.id - Total dana haji 2021 mencapai sebesar Rp158 triliun. Dana haji mengalami kenaikan sekitar 9,64 % bila dibandingkan periode 2020 yang tercatat sebesar Rp 144,91 triliun. Hal itu diumumkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait instrumen dana kelolaan 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 % dan sisanya 28,73 % atau Rp45,64 triliun terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya jemaah haji.
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 % dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira mengatakan, proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasikan telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP Nomor 5 tahun 2018.
Menurut dia, dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
"Selain itu, BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Acep.
Hal itu, dia menjelaskan, dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 (tiga) kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Untuk tahun ini, BPKH akan terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait