MAKASSAR, iNews.Serpong.id - Suarnati Daeng Kanang, jamaah haji asal Makassar yang memamerkan emas 100 gram saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddindari diperiksa Bea Cukai Makassar. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, ternyata perhiasan yang dipamerkan perempuan 40 tahun imitasi. Itu diketahui melalui pengujian bersama pegadaian.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika mengatakan, surat keterangan keabsahan hasil pengujian emas tersebut juga diterbitkan langsung oleh Pegadaiaan Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Ria juga memastikan perhiasan yang diperiksa sesuai dengan yang dipamerkan Suarnati saat tiba di Tanah Air.
"Sudah kami cocokkan juga dengan video. Kesimpulan kami, itu perhiasan yang sama dia bawa saat dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ucapnya, Senin (10/7/2023).
Lantaran perhiasan tersebut hanya imitasi dan nilai harga tidak lebih dari ketentuan Bea Masuk International, maka dibebaskan pajak. "Iya, berarti imitasi kemungkinan seperti itu. Ya benar yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri. Kurang lebih harganya sekitar Rp 900.000 di bawah Rp 1 juta," tuturnya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait