JAKARTA,iNewsSerpong.id - Gagasan penegakan hukum dan keadilan kembali diuji saat ratusan pekerja PT Bososi Pratama mendatangi Kejaksaan Agung serta Ditjen AHU Kemenkumham untuk menyuarakan keresahan mereka.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya formal yang dilalui selama tiga tahun terakhir, mulai dari pengiriman ribuan surat hingga permohonan audiensi, dinilai tak kunjung mendapat respon berarti dari instansi terkait.
Dalam orasi di lapangan, tim kuasa hukum Sasriponi mempertanyakan sejauh mana amanat Presiden Prabowo terkait pemberantasan pertambangan tanpa izin beserta pihak penopangnya benar-benar dijalankan oleh aparat di tingkat bawah.
Pertanyaan tersebut muncul mengingat PT Bososi Pratama telah mengantongi setidaknya tujuh putusan hukum berkekuatan tetap, termasuk putusan Peninjauan Kembali dan Kasasi dari Mahkamah Agung yang mengukuhkan keabsahan Akta 93, namun pelaksanaannya masih terhambat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
