JAKARTA, iNewsSerpong.id- Persyaratan nikah wajib diketahui bagi para pasangan yang ingin melanjutkan jenjang lebih serius. Pernikahan adalah momen yang berharga dalam hidup setiap individu.
Namun, sebelum memasuki ikatan suci tersebut, calon pengantin perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum dan adat yang berlaku di wilayah tempat mereka berencana menikah.
Akad nikah dapat dilaksanakan di berbagai tempat, seperti KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid, dan tempat lainnya. Namun, dalam proses tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan nikah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, berikut ini adalah dokumen persyaratan nikah yang perlu disiapkan, seperti yang dikutip dari situs simkah.kemenag.go.id
Dilansir dari KUA Bali, berikut ini persyaratan nikah
Persyaratan Nikah
1.Foto copy KTP, KK, akta kelahiran, & ijazah terakhir
2.Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
3.Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
4.Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
5.Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
6.Fc. KTP wali & 2 saksi
7.Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8.Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
9.Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10.Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar
11.Jenis dan besaran Mas Kawin
12.Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13.Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14.Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
15.Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
16.Materai 10.000 (3 lembar)
17.No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Syarat Khusus / Tambahan
1.Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf).
2.Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
3.Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
4.Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
5.Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
1.Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
2.Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
3.Cetak Bukti pendaftaran Nikah
4.Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
5.Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA)
6.Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
7.Calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan
8.Pelaksanaan akad nikah
9.Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.
Dalam proses pernikahan, memahami dan memenuhi persyaratan nikah yang berlaku merupakan langkah penting untuk memastikan pernikahan yang sah secara hukum.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mematuhi aturan yang berlaku, calon pengantin dapat melangkah menuju ikatan pernikahan dengan keyakinan dan kepercayaan.
Tetap menjaga kepatuhan terhadap persyaratan nikah adalah salah satu langkah penting dalam memulai perjalanan kehidupan bersama sebagai pasangan suami istri.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait