Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Keluarga Istri : Gue Bantai Satu-satu

Irfan Maulana
Seorang perempuan hamil 4 bulan dianiaya suami di Serpong, Tangsel hingga berdarah-darah. (Foto : Ist)

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto menjelaskan BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. "Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).

Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," katanya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tutur Siswanto. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/suami-pelaku-kdrt-di-serpong-kirim-pesan-ancaman-ke-keluarga-istri-gue-bantai-satu-satu/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 



 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network