Ombudsman sendiri telah sebelumnya menemukan temuan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Temuan tersebut berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, laporan dari masyarakat, serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah.
"Pungutan liar atau jual-beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Ombudsman akan terus melakukan pengawasan secara intensif, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung yang dapat terjadi akibat intervensi, jalur titipan, dan faktor-faktor lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait