Lantas, bolehkah sabun digunakan sebagai pengganti debu?
Mengenai bolehnya debu diganti dengan sabun untuk mensucikan najis anjing, terdapat berbagai pendapat dari para ulama. Beberapa ulama memperbolehkan hal tersebut karena menganggap sabun juga digunakan untuk tujuan menyamak kulit bangkai hewan, sehingga diyakini sama-sama dapat menghilangkan najis.
Sementara itu, ulama lain mengatakan bahwa sabun tidak bisa menggantikan debu karena dua benda tersebut sangat berbeda.
Wallahu a'lam bish shawab.
(*)