Rafael Alun Diduga Cuci Uang Gratifikasi di Panti Pijat

Ariedwi Satrio
KPK mendapatkan info, Rafael Alun melakukan pencucian uang melalui Panti Pijat

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mendengar nama Rafael Alun Trisambodo dalam lingkaran kasus korupsi, sepertinya ada saja kejutan dari perkembangan kasusnya. Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa Mantan Pegawai Ditjen Pajak ini menggunakan Bisnis Panti Pijat dalam upaya pencucian uangnya.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada 20 Juli 2023. PT Keluarga Sehat sehat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi atau kesehatan
"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Selasa (25/7/2023).

Asep mengatakan panti pijat itu diduga merupakan salah satu sarana Rafael Alun untuk mencuci uang hasil gratifikasi di antara upayanya yang lain.
"Apakah ke perusahaan properti, atau tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujarnya. Asep memastikan pihaknya bakal terus melacak aliran uang haram Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi. Diduga, Rafael Alun mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya untuk modal bisnis.  "Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Asep.

"Jadi kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa dalam bentuk apa saja," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.*
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network