SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Lima tempat dan jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang Januari 2022.
Jangan sampai salah jadwal untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau telat mengurus SIM yang segera berakhir bisa jadi repot karena harus buat baru.
Layanan SIM Keliling hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Informasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangsel selama Januari 2022
Senin
Polsek Curug - Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
ITC BSD - Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square - Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
ITC BSD - Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza - Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
WTC Serpong - Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza - Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
WTC Serpong - Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square - Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
ITC BSD - Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square - Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
ITC BSD - Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza - Pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
sumber : @satlantaspolrestangsel
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A senilai Rp 135.000, dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa, pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yang ketat, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait