Dituding Duduki Lahan BMKG, GRIB Jaya : Kami Bela Rakyat Terpinggirkan
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyebut tidak pernah menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Tangsel, Banten.
"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan," ujar Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, pada Sabtu (24/5/2025).
"Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara," tambahnya.
Kuasa Pendampingan Hukum
GRIB Jaya mengaku telah menerima kuasa pendampingan hukum dari para ahli waris pada tahun 2024. Menurut mereka, para ahli waris tersebut telah berjuang sendiri selama bertahun-tahun dan berganti-ganti pengacara tanpa hasil.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam membela rakyat yang terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan serta sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," ujar Wilson.
GRIB juga merespons laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," kata Wilson.
Sebelumnya, posko GRIB Jaya di lahan yang disebut-sebut milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten, akhirnya dibongkar pada Sabtu (24/5/2025) sore. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut.
Bangunan Dirobohkan dengan Ekskavator
Bangunan itu dihancurkan menggunakan satu alat berat ekskavator, dan satu per satu ruangan hancur hingga tidak ada yang tersisa. Material bangunan yang sebelumnya menopang posko itu pun terlihat berserakan.
Selama proses pembongkaran, aparat kepolisian dan Satpol PP turut mendampingi. Terlihat sejumlah orang juga ditangkap oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai oleh ormas. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Follow Berita iNews Serpong di Google News