TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Buntut viral video Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa ruko di Kawasan Ruko Permata Cimone berujung pada laporan ke polisi.
Video tersebut berawal dari postingan di akun tiktok yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,".
Pemkot Tangerang resmi melaporkan akun pengunggah tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (21/8/2023) malam.
Buat Laporan Resmi
"Iya, semalam kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia pada Selasa (22/8/2023).
Lia melanjutkan, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum agar tidak ada kesimpangsiuran, salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Lia juga menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dia berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," tuturnya.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat.
Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Buntut Video Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Viral, Pengunggah Dilaporkan ke Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/buntut-video-pemkot-tangerang-bongkar-paksa-ruko-viral-pengunggah-dilaporkan-ke-polisi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait