Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha. Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. (*)
Jadwal pendataan gas melon. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait