Pengguna Gas Melon di Tangerang Jangan Lupa Daftar Diri dari Sekarang

Nurdin R Radin
Pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg terus dimutahirkan. (Foto : Ist) 

 

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha. Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. (*)


Jadwal pendataan gas melon. (Foto : Ist)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network