DPRD Sulsel Agendakan Paripurna Pemberhentian Nurdin Abdullah, 24 Januari

Muhaimin Sunusi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar. (Foto: Humas DPRD Sulsel)

MAKASSAR, iNews.Serpong.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas gubernur, Senin 24 Januari 2022. Rapat paripurna menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Prof Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur Sulsel.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar mengatakan, Kepres ini bersifat mendesak. Surat itu harus ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022.

"Jadi langkah selanjutnya dilakukan paripurna. DPRD akan melakukan paripurna pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah dan penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas gubernur," kata Ady saat ditemui di Makassar, Rabu (19/1/2022).

Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini menuturkan, rapat paripurna diagendakan Senin, 24 Januari 2022. "Tadi kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, mayoritas fraksi sepakat digelar paripurna hari Senin," ujarnya. (*)

 

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network