JAKARTA, iNews.Serpong.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Panitera pengganti yang diamankan bernama M Hamdan.
Kedua nama itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, berdasarkan informasi yang diterima. "Informasi dari Ketua PN Surabaya, pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022). "Begitu pula informasi yang diterima, Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan.”
Berdasarkan informasi yang diterima Andi Samsan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Panitera Pengganti Hamdan sudah lebih dulu diamankan. Kata Andi, KPK juga telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," tuturnya.
Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait