Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Menjadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 

Nur Khabibi
KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Pada operasi rahasia itu, KPK berhasil mengamankan 18 orang. Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani bersama dengan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Keenam orang yang telah ditetapkan adalah:

1.    Adnan Hasanudin (AH), selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

2.    Daud Ismail (DI), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

3.    Ridwan Arsan (RA), selaku Kepala Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

4.    Ramadhan Ibrahim (RI), selaku Ajudan.

5.    Stevi Thomas (ST) dan 

6.    Kristian Wuisan (KW), selaku pihak swasta.

 

Satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapannya sebagai tersangka dilakukan.

Untuk kepentingan proses penyidikan, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan ditahan selama 20 hari pertama. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023) menyatakan, “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK”.
 
Tersangka ST, AH, DI, dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 20 Desember 2023 - 12:13 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "KPK Resmi Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka, Langsung Ditahan".

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network