Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta, Gelar Pesta Seks di Apartemen Jakarta Selatan

Riyan Rizki Roshali
Para pelaku pesta seks orgy di Jaksel berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta. (Foto : Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pesta orgy di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka yakni GA, YM, JF dan TA.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, mengatakan para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang telah disebar melalui media sosial.

“Keuntungan bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. KKemarin karena ditangkap polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ujar Bintoro di Mapolres Jaksel, Selasa (12/9/2023).

Undangan Pesta Seks

Dia mengatakan, para pelaku menyebarkan undangan pesta seks tersebut lewat Twitter dan Instagram. Para peserta yang hendak bergabung dikenakan tarif Rp1 juta.

“Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” kata Bintoro.

Menurutnya, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Selain di Jakarta, para pelaku berencana mengadakan kegiatan tersebut di Semarang dan Bali.

“Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga Bali,” ujarnya. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gelar Pesta Seks Orgy di Jaksel, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/gelar-pesta-seks-orgy-di-jaksel-pelaku-raup-keuntungan-rp25-juta/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network