get app
inews
Aa Read Next : Ria Ricis Lapor Polda Metro Jaya, Diancam Video Pribadinya Disebar Jika Tidak Kirim Rp300 Juta

Akhirnya Polisi Meringkus Pelaku Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta di Rumahnya

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:22 WIB
header img
Pelaku pemerasan Ria Ricis Rp300 juta ditangkap Polisi di rumahnya. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelaku yang mencoba memeras YouTuber Ria Ricis dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi, diamankan Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2024 di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.

Identitas pelaku diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Pada 10 Juni 2024 Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Langsung Dijadikan Tersangka

AP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"(Tersangka) dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan pengancaman," katanya.

Sebelumnya, Ria Ricis berharap pelaku segera diamankan. Adik Oki Setiana Dewi ini merasa sangat dirugikan oleh kelakuan AP yang mengancam akan menyebar foto dan video pribadinya jika tidak menerima uang sebesar Rp300 juta.

"Bukan ke saya saja, tapi beberapa pihak seperti tim manajemen bahkan keluarga, orang-orang terdekat juga kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," tutur Ria Ricis belum lama ini.

"Karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar ya. Kita takutnya disalahgunakan," katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut