Teman tak Punya Akhlak, Niat Cari Kerja Wanita di Tangerang Malah Dicabuli

Isty Maulidya
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman. (Foto/Ilustrasi : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena diduga mencabuli teman sendiri di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku berhasil memperdaya korban dengan modus menawarkan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.

"Setelah kami  menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (20/9/2023).

Kekerasan dan Ancaman

Awalnya, menurut Zain, korban menghubungi pelaku untuk bertanya apakah di tempat kerja pelaku ada lowongan pekerjaan. Korban memang membutuhkan pekerjaan sehingga bertanya lowongan kerja kepada teman-temannya.

Mereka lalu sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. "Saat sampai di lokasi itu, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan test psikologi," lanjut Zain.

Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban pun menolak dan meminta untuk pulang. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban, dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.

Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya. "Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network