"Malam hari ini, kami petugas gabungan dari Polres, Kodim, Subdenpom, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan penertiban tentang ketertiban umun dengan sasaran penyakit masyarakat," ujar Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, Selasa (26/9/2023) malam.
Para pelaku diberi efek jera dan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid