Cara dan Syarat Lengkap serta Biaya Mengurus Perceraian

Inas Rifqia Lainufar
Syarat dan cara mengurus perceraian. (freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Syarat dan cara mengurus perceraian memang terbilang rumit. Biaya yang dikeluarkan juga tak sedikit, terutama bagi penggugat yang melayangkan banyak gugatan.

Setelah putusan perceraian dikeluarkan, masih ada sederet tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya memperoleh sertifikat atau akta cerai. Namun, banyak orang akhirnya memilih untuk memutus hubungan pernikahan yang sah karena adanya konflik berkepanjangan atau ketidak harmonisan.

Oleh sebab itu, syarat dan cara mengurus perceraian berikut ini perlu disimak agar putusan perceraian lebih cepat dikeluarkan oleh pengadilan.

Syarat dan Cara Mengurus Perceraian

Syarat Mengurus Perceraian

Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengurus perceraian.

- Surat nikah.
- Fotokopi surat nikah bermaterai dan telah dilegalisir.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari kelurahan (jika alamat penggugat tidak diketahui).
Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai dan telah dilegalisir (apabila memiliki anak).

Namun jika ingin melanjutkan ke proses urusan harta gono-gini, terdapat beberapa dokumen lain yang harus disiapkan.

- Sertifikat tanah.
- Sertifikat rumah.
- STNK.
- Bukti kepemilikan harta lainnya,

Cara Mengurus Perceraian

Adapun langkah-langkah mengurus perceraian yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

- Menyiapkan dokumen
- Menyiapkan biaya.
- Mendaftarkan gugatan cerai ke ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. 
- Membuat surat gugatan dengan mencantumkan alasan menggugat cerai.
- Menyiapkan saksi yang memperkuat alasan cerai.
- Menjalani sidang cerai yang dibagi menjadi beberapa tahap.

a. Pasangan diminta untuk berdamai.
b. Jika gagal, pasangan akan dipertemukan untuk mediasi.
c. Jika gagal, sidang akan dilakukan dengan memeriksa bukti, saksi, dan pembacaan putusan.
d. Jika gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk melakukan ikrar talak.Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh pengadilan, maka kedua belah pihak berhak untuk memperoleh akta cerai sebagai bukti terputusnya hubungan perkawinan.

Biaya Mengurus Perceraian

Biaya mengurus perceraian akan berbeda-beda tergantung lamanya proses persidangan hingga macam-macam gugatan yang dilayangkan. Namun biasanya, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp600.000 sampai jutaan rupiah.

Angka tersebut merupakan total dari biaya pendaftaran, proses (ATK), redaksi, hingga panggilan sidang. Namun jika gugatan yang dilayangkan semakin banyak, bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan juga akan semakin banyak.

Demikian syarat dan cara mengurus perceraian beserta biayanya. Semoga bermanfaat.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network