Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Judi Online Jadi Pemicu Utama Perceraian, Tercatat 5.124 Kasus Cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa
Advertisement . Scroll to see content

China Siapkan Aturan Baru, Pernikahan Dipermudah Sebaliknya Perceraian Dipersulit

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:39 WIB
  • author Ahmad Islamy Jamil
China Siapkan Aturan Baru, Pernikahan Dipermudah Sebaliknya Perceraian Dipersulit
Pemerintah China sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mempermudah warga negara mendaftarkan pernikahan.

BEIJING, iNewsSerpong.id – Pemerintah China sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mempermudah warga negara mendaftarkan pernikahan. Dan, mempersulit proses perceraian bagi pasangan suami-istri.

Langkah ini dilakukan oleh Beijing di tengah krisis demografi yang dihadapi negara tersebut. Populasi China terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, dengan semakin banyak penduduk yang menua dan angka kelahiran yang anjlok, sebagai dampak dari kebijakan "satu anak saja" yang diterapkan Beijing beberapa dekade silam.

Namun, RUU ini justru menuai cemoohan dari netizen dan menjadi topik utama di internet pada Kamis (15/8/2024). Menurut laporan dari Reuters, "RUU Ramah Keluarga" tersebut dirilis oleh Kementerian Urusan Sipil China minggu ini untuk mendapatkan tanggapan publik. Masyarakat dapat menyampaikan komentar hingga 11 September 2024.

Menikah itu Mudah

RUU tersebut juga menghapus persyaratan lama yang mengharuskan pernikahan ditangani di lokasi keluarga terdaftar, seperti alamat di kartu keluarga (KK). Dalam peraturan baru, setiap proses perceraian akan diberlakukan masa tenang selama 30 hari.

Jika salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian, mereka dapat menarik permohonan tersebut dan menghentikan proses perceraian.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut