MUAROJAMBI, iNews.id - Judi online menjadi salah satu penyebab jumlah janda bertambah akibat perceraian di Kabupaten Muarojambi, Jambi dari Januari hingga Juni 2024.
Ironisnya, banyak kasus cerai yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang dipicu oleh kecanduan judi online oleh suami.
Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti, Muarojambi, mencatat bahwa jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus hingga saat ini.
"Angka perceraian di wilayah Kabupaten Muarojambi selama tahun 2023-2024 mencapai 766 kasus," ujar Kepala Pengadilan Agama Sengeti Muarojambi, H Ahmad Mus'id Yahya Qodir, pada Sabtu (22/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, tercatat 559 pasangan resmi bercerai melalui gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas IB Sengeti pada tahun lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait