JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah telah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew setelah adanya larangan social commerce seperti TikTok Shop dilarang berjualan. Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan yang akrab dipanggil LBP, pemisahan media sosial dan E-commerce tidak akan mengganggu investasi perusahaan asal China tersebut di Tanah Air. "Saya kira tidak ada masalah (investasi TikTok di Indonesia)," katanya Jumat (29/9/2023).
LBP menambahkan, CEO TikTok Shou Zi Chew telah menerima adanya larangan berjualan di TikTok Shop. "Kemarin Tiktok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima (larangan Tiktok Shop)," katanya.
Jangan Campur Aduk
Dia menegaskan, sejatinya pemerintah tidak pernah melarang TikTok di Indonesia, melainkan larangan social commerce untuk berjualan. "Kita tidak pernah melarang Tiktok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan pedagangan dengan sosial media)," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," ucap Mendag Zulhas, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan salinan Permendag 31/2023, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Luhut Sebut CEO TikTok Sudah Terima Pemisahan Media Sosial dan E-commerce ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/luhut-sebut-ceo-tiktok-sudah-terima-pemisahan-media-sosial-dan-e-commerce/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait