NEW DELHI, iNewsSerpong.id – Seorang perempuan dari Uttar Pradesh, India, kehilangan uang tunai ratusan juta. Dana yang dia simpan di loker bank itu habis dimakan rayap.
NDTV melansir, perempuan bernama Alka Pathak itu menyimpan uang senilai 1,8 juta rupee (sekira Rp335,37 juta) di lokernya di Bank of Baroda Cabang Ashiana pada tahun lalu. Pegawai bank setempat baru-baru ini menghubunginya dan memintanya untuk mengunjungi kantor cabang tersebut untuk memperbarui perjanjian penggunaan lokernya.
Ketika Pathak membuka lokernya untuk melihat apakah semuanya aman, dia sangat kaget bukan kepalang. Uang kertas yang dia kumpulkan dengan susah payah untuk pernikahan putrinya telah berubah menjadi debu akibat serangan rayap.
Sementara para pejabat bank juga terkejut dengan kejadian tersebut. Ketika masalah ini diberitakan secara luas dan media mendesak mereka untuk mendapatkan jawaban, staf bank mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan laporan ke kantor pusat Bank of Baroda.
Pathak menuduh pihak bank tidak berbagi informasi apa pun dengannya terkait insiden uang dimakan rayap itu. “Jika saya tidak mendapat tanggapan dan dukungan dari bank, saya akan meminta bantuan media untuk memperbesar masalah ini,” kata warga Moradabad, sebuah kota industri di Uttar Pradesh itu, sembari mengancam.
Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India selaku bank sentral di negeri anak benua itu melarang nasabah penyimpanan uang tunai di loker bank.
Adapun perjanjian penggunaan loker Bank of Baroda yang ditandatangani Pathak menyatakan, izin untuk menggunakan loker yang diberikan dengan ini hanya untuk tujuan yang sah seperti menyimpan barang berharga seperti perhiasan dan dokumen. “Tidak untuk menyimpan uang tunai atau mata uang apa pun,” demikian bunyi perjanjian itu.
Situs resmi Bank of Baroda menyatakan, mereka akan bertanggung jawab atas hilangnya isi loker yang disebabkan oleh pencurian, penjarahan, atau perampokan. “Bank bertanggung jawab membayar kepada nasabah 100 kali lipat sewa tahunan loker brankas yang berlaku. Kompensasi ini juga berlaku jika terjadi kebakaran, runtuhnya bangunan, atau penipuan,” bunyi pernyataan tersebut.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait