Perjanjian Ekstradisi Diteken, Benarkah Buronan BLBI Kini Tak Lagi Leluasa Ngumpet Di Singapura?

Azhfar Muhammad
Perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan penangkap pelaku kejahatan kerah putih. (Foto/Ilustrasi : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan  Singapura akhirnya ditandatangani. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perjanjian ini akan memudahkan pengusutan kejahatan hukum lintas negara Singapura dan Indonesia.

“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan keputusan presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Menko Luhut dalam akun instagram resmi, dikutip Rabu (26/1/2022).

Menko Luhut menilai perjanjian ekstradisi ini merupakan keberhasilan tim negosiasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menyukseskan kebijakan penting untuk kedua negara. Perjanjian ekstradisi ini juga dinilai progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan yang ada.

"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," tandasnya.

Selama ini Indonesia kesulitan memulangkan para pelaku kejahatan, terutama kerah putih, termasuk buronan penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang bersembunyi di negeri jiran itu. Pasalnya belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network