JAKARTA, iNewsSerpong.id - Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 110 miliar ton dan cadangan batu bara sebesar 36 miliar ton yang sebagian besar tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan laporan Badan Geologi pada tahun 2021,
"Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas menyebutkan bahwa mineral dan batu bara sebagai bagian dari sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mewakili Menteri ESDM dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/ Januari 2022
Dia melanjutkan, arah kebijakan pemanfaatan batu bara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional selain prioritas sebagai sumber energi juga dimanfaatkan untuk jaminan pasokan kebutuhan dalam negeri.
Pada tahun 2021 produksi batu bara mencapai sebesar 614 juta ton atau mencapai 98,2% dari target 625 juta ton. Sedangkan realisasi pemanfaatan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 133 juta ton atau 96,7% dari target 137,5 juta ton.
DMO batu bara tersebut pemanfaatannya didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap sebesar 112 juta ton atau 84%, dan sisanya untuk industri non listrik.
"Pada tahun 2022, dalam rangka menjaga supply batu bara nasional dan peluang ekspor ditargetkan produksi batu bara sebesar 663 juta ton dengan kebutuhan domestik mencapai 166 juta ton, sehingga terdapat peluang ekspor batu bara sebesar 497 juta ton," jelas Irwandy. (*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait