TULANG BAWANG, iNewsSerpong.id - Sungguh miris, Bunga bukan nama sebenarnya - siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku kejahatan ini berhasil ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang setelah menerima laporan mengenai dugaan pemerkosaan tersebut.
Pelaku, yang berinisial PN (43) dan berasal dari Kecamatan Dente Teladas, ditangkap di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) oleh PS Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi.
Polisi Tangkap Pelaku di Pemalang
"Pelaku ditangkap di luar daerah, tepatnya di Pemalang, Jawa Tengah," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, Senin (6/11/2023). Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dari keterangan ibu kandung korban, N (42), kejadian keji ini terjadi sekitar November 2022 di dalam kamar korban. Pada saat itu, hanya pelaku dan korban yang berada di rumah, karena ibu kandung dan adik-adik korban sedang berada di Metro.
Pelaku diduga telah mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur pulas, kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah korban bangun, dia merasakan sakit di daerah kelaminnya.
Ternyata, aksi biadab pelaku tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah dua kali. Korban akhirnya menceritakan peristiwa tragis ini kepada bibinya, yang kemudian melaporkan kepada ibu kandungnya. Ibu kandung korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang.
Setelah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku segera melarikan diri dan bersembunyi. Namun, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di lampung.inews.id dengan judul "Diberi Obat Tidur, Siswi SMA di Tulang Bawang Lampung Diperkosa Ayah Kandung". Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: https://lampung.inews.id/berita/diberi-obat-tidur-siswi-sma-di-tulang-bawang-lampung-diperkosa-ayah-kandung/all.
Unduh aplikasi Inews.id untuk akses berita yang lebih mudah dan cepat di sini: https://www.inews.id/apps.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait