Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman tersebut, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan."

Terbukti Secara Sah

Hakim meyakini bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan agar politikus Partai NasDem itu membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar dengan sanksi subsider dua tahun penjara.

Terlepas dari vonis Johnny G Plate, sidang vonis juga melibatkan terdakwa lainnya, termasuk Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti Rp399 juta. (*)

 

Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara". Untuk membaca selengkapnya, kunjungi: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara.

Untuk kemudahan akses berita lebih cepat, unduh aplikasi Inews.id melalui tautan berikut: https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network