JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej naik ke penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah telah mengantongi data transaksi janggal keuangan milik Edward—akrab disapa Prof Eddy.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy. "Betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham, melalui koordinasi dengan PPATK, jika memang diperlukan. "Itu teknis (memblokir rekening Prof. Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," ujarnya.
Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof. Eddy semisal perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri. "Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri, ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait