JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu (13/12/2023) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bantuan hukum tersebut akan diberikan apabila Agus Raharjo memintanya.
Menurut Ali Fikri, bantuan hukum bagi mantan pimpinan KPK memang ada di peraturan pemerintah yang mengatakan pimpinan KPK berhak mendapatkan bantuan hukum. “Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut. Itu sudah tercantum” katanya.
Ali Fikri menjelaskan, “Secara normatif dicek, pasti ada itu (aturannya). Termasuk juga pimpinan, mantan pimpinan KPK, ada hak untuk bisa mendapatkan bantuan hukum atas permintaannya”.
Untuk diketahui, sebelumnya, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan tersebut buntut dari pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan. Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 13 Desember 2023 - 13:20 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo".
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait