JAKARTA, iNews.Serpong.id - Setelah menyita satu mobil merek Mercedes Benz Sprinter milik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/5/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mantan Menteri Pertanian itu. Penyitaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah yang disita berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, tim penyidik komisi antirasuah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL, Rabu (15/5/2024). KPK memperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar. "Sumber uangnya dari MH (M Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK terus melacak aset-aset hasil korupsi SYL untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sejumlah alat bukti terus diperkuat untuk membuktikan dugaan korupsi SYL.
KPK sudah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Dia disangkakan melange Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait