JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah memberikan syarat beasiswa anak PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2023 terbuka hingga usia maksimal 25 tahun.
Program beasiswa ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, khususnya anak-anak PNS dari sekolah sasar (SD) sampai perguruan tinggi.
Jika memenuhi syarat, maka anak PNS dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi bisa mendapatkan beasiswa. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.
Berikut syarat beasiswa anak PNS 2023, sebagaimana dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023):
- Duduk di bangsu SD hingga perguruan tinggi
- Usia maksimal untuk mendapat beasiswa anak PNS adalah 25 tahun
- Beasiswa anak PNS bisa diberikan jika anak tersebut belum pernah menikah dan juga belum bekerja.
Setelah memenuhi syarat, PT taspen akan mentransfer uang beasiswa ke rekening masing-masing penerima dengan nominal sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Uang beasiswa anak PNS 2023 pendidikan jenjang SD sebesar Rp45.000.000.
- Uang beasiswa anak PNS 2023 pendidikan jenjang SMP sebesar Rp35.000.000.
- Uang beasiswa anak PNS 2023 pendidikan jenjang SMA Rp25.000.000.
- Uang beasiswa anak PNS 2023 pendidikan jenjang Diploma/Sarjana Rp15.000.000.
Jika ditotal dari setiap jenjang pendidikan, maka keseluruhan dana beasiswa anak PNS tersebut sebesar Rp120 juta.
Program beasiswa anak PNS ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.
Setiap keluarga PNS bisa mendapat beasiswa untuk anaknya maksimal 2 orang. Hal itu, tertuang dalam pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017.
Beasiswa anak PNS ini berlaku untuk semua pegawai PNS di berbagai golongan, dan untuk besarannya sendiri berbeda-beda.
Demikian syarat beasiswa anak PNS 2023. Semoga bermanfaat!(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait