Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar

Tim iNews Serpong
Surat laporan dari Polda Metro Jaya terkait perempuan R terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai sekitar Rp50 miliar. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial R yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bodong bernilai sekitar Rp50 miliar. 

Setelah dicari selama kurang lebih tiga tahun karena sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat, RAW akhirnya ditemukan petugas saat sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 25 Juni 2026.

Salah satu korban sekaligus pelapor, Vishal Mulchand Bharwani, menyambut baik kabar tersebut setelah menantikan kejelasan kasus ini sejak Januari 2023 lalu. 

Terkait penangkapan ini, Vishal menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan informasi ke kami bahwa R telah berhasil ditangkap, dan ia berharap semoga kasus ini dapat segera diproses dan selesai.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network