JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus penipuan online melalui telepon, SMS, atau chat WA masih marak terjadi. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan pihaknya mengajak masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/11/2023).
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan pemblokiran nomor seluler bisa dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat.
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," tutur dia.
Wayan Toni menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap dia.
Selama bulan Agustus - pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," jelas Toni.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melawan penipuan yang dilakukan secara online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, ada juga mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait