LUBUKLINGGAU, iNewsSerpong.id - Seorang dukun berinisial G (49) mencabuli pasien ibu muda dengan modus mandi kembang. Aksi dukun cabul terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan pelaku G sudah ditetapkan tersangka. “Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Selasa (5/12/2022).
Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dengan tujuan untuk berobat, pada hari Selasa (28/11/2023).
Ambil Jeruk Purut
Saat itu, korban datang bersama orang tua dan anak kandungnya. Tersangka sempat bertanya dengan korban apakah sudah membawa persyarat untuk berobatnya. 'Sudah belum membawa persyaratannyo?' lalu dijawab ayah korban,' Ado ayam, kembang samo minyak'.
Kemudian tersangka bertanya lagi 'jeruk nipis bawak dak?' dan dijawab ayah korban “lupo bawak.”
Lalu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut di dekat rumah tersangka. Selanjutnya korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain.
Korban pun langsung menuju ke kamar mandi yang telah disiapkan air kembang oleh istri tersangka. Tidak lama tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang hanya ada korban.
Setelah itu tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban. Saat itulah tersangka berkesempatan mencabuli korban. Kemudian korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Lagi-lagi tersangka melecehkan korban.
Peristiwa pencabulan terjadi kedua kalinya. Saat itu, tersangka dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Lubuklinggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban.
Tidak terima dengan perbuatan dukun cabul itu, korban pun melaporkan tersangka. Selain tersangka turut diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.
“Tersangka akan kita kenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Dukun Cabuli Ibu Muda di Lubuklinggau, Modus Pengobatan Mandi Kembang lalu Diraba-raba ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/dukun-cabuli-ibu-muda-di-lubuklinggau-modus-pengobatan-mandi-kembang-lalu-diraba-raba/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait