Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Lantik Tiga Anggota MKMK

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (8/1/2024). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik. Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Jakarta, Senin (8/1/2024). 

Adapun ketiga anggota MKMK yang dilantik adalah :

1. Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, 
2. I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan 
3. Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim Konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir. 

Dalam sambutannya, Suhartoyo berharap, anggota MKMK dapat menjaga indepedensi dalam menjalankan tugas. "Secara kelembagaan kami MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial,"kata Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo juga berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat tentang kinerja MK, selain menindaklanjuti laporan ya g berkaitan dengan hakim konstitusi. 

"Jadi ada timbal balik, ya memang di satu sisi sebagai pengawas, tetapi di sisi lain juga harus bisa berikan terjamahan ke publik bahwa MKMK akan dan mungkin memulai adanya perubahan-perubahan yang memang perlu dilakukan perubahan dan kemudian mempertahankan yang kiranya itu sudah baik di MK," terang Suhartoyo. 

Sebagai informasi, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan aplikasi Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. 

Dari surat tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 08 Januari 2024 - 15:31 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Mahkamah Konstitusi Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK". 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network