JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya menjadi perlu diketahui. SIM C merupakan dokumen krusial bagi pengendara sepeda motor saat berlalu lintas di jalan raya.
Tanpa SIM, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 282 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat dilakukan razia dapat dikenai pidana kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pengendara sepeda motor diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang, SIM C tersebut dianggap tidak berlaku lagi.
Berikut ini adalah ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya yang dihimpun dari laman resmi Digital Korlantas POLRI.
Cara Perpanjang SIM C Online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
- Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Isi data profil pribadi seperti nama, NIK KTP, dan alamat email.
- Periksa kotak masuk email secara berkala. Klik tautan yang tertera pada kotak masuk email.
- Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- Melakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui erikkes.id melalui browser HP.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser HP.
- Perpanjang SIM Online melalui Menu SIM C, lalu klik "Perpanjang SIM."
- Unggah dokumen syarat perpanjang SIM Online.
- Tentukan Satpas penerbit SIM sesuai domisili.
- Masukkan nomor rekening bank.
- Pilih metode pengambilan, melalui Pos Indonesia atau pengambilan mandiri di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Selesaikan proses pembayaran. Setelah selesai, periksa ke Menu Transaksi.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai SIM yang telah diproses dan akan dikirimkan setelah diperpanjang.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait