JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah akan menyesuaikan gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Hal ini terhitung mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, Kementerian Keuangan telah menyampaikan besaran kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ucap Astera dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Lantas, bagaiman dengan selisih gaji PNS? Klik selanjutnya untuk informasi lebih lanjut>>>
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait