Jika pasien positif di rumah mengalami gejala ringan, dr. Reisa menyebutkan masa isoman dilakukan minimal selama 10 hari.
“Jika gejala ringan, masa isoman dapat selesai minimal 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. Tidak perlu lakukan PCR ulang apabila pasien sudah dapat surat selesai isoman dari tenaga kesehatan yang memantau,” terangnya.
Tapi jika memang lebih merasa yakin dengan kembali melakukan tes swab PCR, tes bisa dijalani di hari kelima isoman.
“Apabila ingin PCR ulang, bisa dilakukan di hari kelima setelah tes swab yang pertama. Jika hasilnya negatif, pasien bisa ulang tes lagi di waktu 1x24 jam atau di hari keenam. Jika hasil tetap negatif, maka pasien dinyatakan sudah sembuh dan sudah selesai masa isomannya,” pungkas dr. Reisa
Sebagai informasi, penyintas Covid-19 direkomendasikan melakukan pemeriksaan fisik secara berkala ke dokter. Tujuannya untuk memastikan tidak mengalami post Covid atau Long Covid Syndrome. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait