JAKARTA, iNews.Serpong.id - Pengetatan berbagai kegiatan masyarakat di DKI Jakarta dilakukan, seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Salah satu kegiatan yang diperketat terkait pelaksanaan resepsi pernikahan. Lokasi pernikahan diisi maksimal 25 persen kapasitas dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis. Bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta.
Meski demikian, Anies mengingatkan untuk tidak panik. "Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng,” tuturnya.
Dia menyatakan, kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI. “Bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi," ucapnya.
Editor : Burhan
Artikel Terkait