JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi warga Jakarta mengurus kartu tanda penduduk (KTP) hilang di Jakarta tidaklah sulit.
Cara mengurus KTP hilang tinggal menyiapkan berkas persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah :
1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
2. Persiapkan berkas fotokopi KK dan fotokopi KTP hilang (Jika ada)
3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dukcapil setempat
4. Isi formulir penerbitan baru e-KTP
5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan e-KTP) kepada petugas.
6. Tunggu hingga proses pencetakan e-KTP anda selesai. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait