Gunakan Obat Tetes Mata Masuk Kategori Batalkan Puasa?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi sebagian orang meyakini bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, akan tetapi pandangan lainnya meyakini sebaliknya.

Bagaimanapun persoalan tentang penggunaan obat tetes mata saat menjalani puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Kelompok yang menyatakan bahwa penggunaan obat tetes mata bisa membatalkan puasa berargumen bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori memasukkan zat asing ke dalam tubuh. 

Seperti yang kita ketahui, memasukkan makanan, minuman, atau zat lain melalui lubang tubuh merupakan hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim.

Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya dari penggunaan obat tetes mata ketika berpuasa? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa 

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (20/3/2024), menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, seseorang yang melakukan aktivitas tersebut dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam di hari itu.

Hukum tersebut berkaitan dengan tidak adanya larangan terhadap penggunaan obat tetes mata. Perbedaannya jelas saat seseorang memasukkan makanan, minuman, atau benda asing lainnya ke dalam mulut, hidung, telinga, anus, atau alat kelamin.

Hal ini karena mata tidak termasuk dalam kategori lubang tubuh tersebut. Bahkan jika seseorang merasakan rasa pahit di tenggorokan saat meneteskan obat tetes mata, hal tersebut tidak mengubah hukumnya.

Penjelasan tersebut didasarkan pada fakta bahwa lubang mata tidak memiliki saluran langsung yang terhubung ke tenggorokan. Sebagai analogi, ketika seseorang merasa kesegaran saat mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa. 

Penggunaan obat tetes mata sering dibandingkan dengan penggunaan celak yang juga tidak membatalkan puasa. Pemahaman ini pernah diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ 

Artinya: Dan tidak  bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156). (*)


 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/lifestyle/muslim/hukum-menggunakan-obat-tetes-mata-saat-puasa-batalkah.
 

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://www.inews.id/apps

 

 



 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network