JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pada tanggal 6-15 April 2024, daerah DKI Jakarta akan ditiadakan Ganjil Genap selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Hal ini akan diberlakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pada Minggu (31/3/2024).
Peniadaan kebijakan Ganjil Genap tersebut didasarkan pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pergub ini menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam Pergub tersebut, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hingga malam.
Pembatasan ganjil genap pada pagi hari berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Lebaran 6-15 April 2024 ".
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait