BOGOR, iNewsSerpong.id - Peraturan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akan berlaku hingga 1 Januari 2024. Ini berarti, dari tanggal 27 hingga 29 Desember 2023, sistem ganjil genap tetap diberlakukan.
Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak mulai 31 Desember 2023. Rekayasa tersebut mencakup pengalihan arus menuju Puncak dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2024.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengimbau agar para wisatawan yang berencana liburan ke Puncak datang lebih awal untuk menghindari kemacetan. Polisi juga menekankan perlunya kehati-hatian bagi pengendara yang melintasi Jalur Puncak, terutama saat kondisi hujan.
"Kami tetap menggunakan sistem ganjil genap pada tanggal 27-29 Desember agar kendaraan terkelola dengan baik menuju Puncak," kata Rio, Senin (25/12/2023). Menurut Rio, penerapan sistem ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan yang menuju Puncak untuk mencegah terjadinya kemacetan.
"Kami akan melakukan penutupan akses ke Puncak mulai pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2023 dan kami akan menggelar acara car free night di kawasan Puncak. Oleh karena itu, kami mohon agar para wisatawan yang akan berlibur ke Puncak untuk datang lebih awal," ujar Rio.
Selain itu, polisi juga memberikan peringatan terkait cuaca yang berpotensi hujan deras dan risiko longsor. "Kami mengingatkan agar berkendara dengan hati-hati untuk keselamatan semua orang," tambah Rio. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jangan Lupa, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku hingga Tahun Baru ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/jangan-lupa-ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-hingga-tahun-baru.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid