NEW YORK, iNewsSerpong.id - Kompensasi kepada dua Muslimah yang dipermalukan oleh polisi karena dipaksa melepas jilbab, pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, telah menyetujui untuk memberikan kompensasi sebesar Rp278 Miliar.
Jamilla Clark dan Arwa Aziz berhak menerima kompensasi sebesar 17,5 juta dolar AS atau sekitar Rp278 miliar. Kedua wanita ini mengajukan gugatan terhadap perlakuan Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) pada 2018, di mana mereka dipaksa melepas jilbab saat diambil foto penangkapan terkait dugaan pelanggaran Perintah Perlindungan.
Merasa Dipermalukan Polisi
Mereka merasa dipermalukan karena menjadi tontonan dan diekspos oleh polisi. Namun, pemberian kompensasi ini masih harus melalui persetujuan Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Analisa Torres.
"Saat mereka memaksa saya untuk melepas jilbab, saya merasa seperti telanjang. Saya tidak yakin apakah kata-kata bisa menggambarkan betapa saya merasa terekspos dan dilanggar. Saya sangat bangga hari ini telah berperan dalam memberikan keadilan bagi ribuan warga New York lainnya," kata Jamilla setelah persidangan, Jumat (5/4/2024), seperti dilaporkan oleh The New York Times.
NYPD telah mengubah kebijakan pada tahun 2020 untuk mengizinkan umat beragama difoto dengan penutup kepala, meskipun penutup kepala tidak boleh menutupi wajah. Juru bicara Departemen Kehakiman Pemerintah Kota New York, Nicholas Paolucci, menyambut baik kompensasi ini dan menyatakan bahwa gugatan tersebut memberikan dampak positif bagi NYPD untuk melakukan reformasi.
Jamilla ditangkap atas tuduhan melanggar Perintah Perlindungan di Manhattan pada 2017. Saat itu, dia memohon untuk difoto sambil mengenakan jilbab saat menjalani mugshot di Markas Besar Kepolisian Kota New York. Dalam dokumen pengaduan, Jamilla juga mengatakan bahwa dia mengalami pengalaman serupa 8 bulan setelah itu saat ditangkap di Brooklyn dengan tuduhan yang sama.
Albert Fox Cahn, pengacara Jamilla dan Arwa, menyebut kompensasi ini sebagai tonggak sejarah dalam perlindungan privasi dan hak beragama warga New York. Dia memperkirakan bahwa setidaknya 3.600 orang memenuhi syarat untuk menerima kompensasi serupa atas perlakuan yang sama, dengan besaran antara 7.000 hingga 13.000 dolar AS per orang.
Orang-orang yang dipaksa melepas jilbab saat diambil foto penangkapan antara 16 Maret 2014 hingga 23 Agustus 2021 memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kota New York. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp278 Miliar gegara Dipaksa Buka Jilbab oleh Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/2-muslimah-as-dapat-kompensasi-rp278-miliar-gegara-dipaksa-buka-jilbab-oleh-polisi.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait